Situs Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum

Terkadang kita sering mengeluhkan akan infrastruktur yang tidak memadai di umum seperti halte bus yang berantakan, halte bus yang disalahgunakan di jadikan seperti tempat tambal ban dan juga jadi tempat berdagang tukang asongan dan juga halte bus dijadikan tempat yang tidak nyaman padahal fasilitas umum seperti halte bus ini seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menunggu,seharusnya kita menjaga kebersihan dan merawat tempat umum.
Lembaga Pemerintah yang membangun fasilitas umum yaitu Kementrian Pekerjaan Umum untuk mengetahui tugas-tugas dan serta visi misi dari Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut.

Visi dan Misi Kementerian Pekerjaan Umum
Visi :
Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal untuk Mendukung Indonesia Sejahtera 2025.
Misi :
  1. Mewujudkan penataan ruang sebagai acuan matra spasial dari pembangunan nasional dan daerah serta keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak air.
  3. Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal dan berkelanjutan.
  5. Menyelenggarakan industri konstruksi yang kompetitif dengan menjamin adanya keterpaduan pengelolaan sektor konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang.
  6. Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan: IPTEK, norma, standar, pedoman, manual dan/atau kriteria pendukung infrastruktur PU dan permukiman.
  7. Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
  8. Meminimalkan penyimpangan dan praktik-praktik KKN di lingkungan Kementerian PU dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan profesional.

Berikut tujuan dan fungsi dari Kementrian Pekerjaan Umum

Tugas :
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas : menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
  2. Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Kelebihan dan Kekurangan menurut website menurut saya

Kelebihan:
1.Sangat efisien dan mudah saat mencari informasi dari Kementrian Pekerjaan Umum
2.Tampilan yang menarik dari web ini
3.Sedikit widget yang digunakan dalam web ini sehingga mudah dalam mengaksesnya
4.Informasi yang diberikan lengkap
5.Terdapat bagian informasi pengaduan

Kekurangan:
1.Widget yang digunakan terlalu sederhana
2.Masih adanya space yang kosong kurang efisien
3.Ukuran font yang kecil
4.Kecilnya widget tanggal
5.Kecilnya widget waktu

Traffic pengunjung dari website ini sebagai berikut


Dari grafik diatas bisa kita liat, website tersebut jarang dilihat pada bulan july jarang dikunjungi tetapi pada bulan oktober sudah ada pengunjung yang mulai mengunjungi website ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trik sulap dengan ilmu SAINS

TRANS TV,TRANS 7, DAN ANTV DITEGUR!

GEDUNG-GEDUNG PALING MENYERAMKAN