PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA




1.PENGERTIAN BISNIS DAN FUNGSI BISNIS

Ketika mendengar kata bisnis yang terbayang di diri kita bahwa bisnis mempunyai hubungan transaksi jual dan beli, kata bisnis berasal dari Bahasa Inggris “bussy”  yang arti nya sibuk. Kata bussy  berasal dari Bahasa Inggris lama yaitu bisignis yang berarti keadaan dimana seorang sedang sibuk, beberap ahli mengemukakan tentang beberapa pengertian bisnis.Beberapa ahli menuturkan beberapa pengertian tentang bisnis, ada 10 ahli yang menuturkan tentang pengertian dari bisnis, berikut adalah pengertian dari beberapa ahli tersebut.

1.Pengertian bisnis menurut Prof.Owen
Bisnis ialah suatu perusahaan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi barang untuk dijual kembali ke pasaratau memberikan harga dalam setiap barang ataupun jasa.

2.Pengertian bisnis menurut Urwick dan Hunt
Bisnis ialah setiap perusahan yang memproduksi dan mendistribusikan serta menyediakan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat dan atas dasar kesediaannya dalam membeli atau membayar.

3.Pengertian bisnis menurut Mc. Naughton
Bisnis merupakan suatu pertukaran barang, jasa ataupun uang dengan tujuan memperoleh keuntungan.

4.Pengertian bisnis menurut Prof.L.R.Dicksee
Bisnis ialah suatu bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi yang berkepentingan atau mengusahakan kegiatan tersebut.

5.Pengertian bisnis menurut William Spregal
Mengatakan bahwa bisnis ialah suatu kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan distribusi barang atau jasa yang bisa diklasifikasikan dalam kegiatan-kegiatan bisnis.

6.Pengertian bisnis menurut Hooper
Menyatakan bahwa bisnis merupakan keseluruhan yang kompleks pada bidang-bidang industri dan penjualan, industri dasar, prosesnya, industri manufaktur dan jaringan, insuransi, perbankan, distribusi, transportasi dan lainnya yang kemudian masuk secara menyeluruh dalam dunia bisnis. Tujuannya memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakannya.

7.Pengertian bisnis menurut Merriam Webster
Bisnis merupakan segala aktifitas pembuatan dan jual beli barang jasa kemudian ditukar dengan uang, kegiatan atau keja merupakan suatu pekerjaan dan jumlah kegiatan tersebut terselesaikan oleh sebuah perusahaan, pabrik ataupun toko.

8.Pengertian bisnis menurut Brown dan Petrello
Bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Jika kebutuhan masyarakat meningkat, maka jumlah produksinya di tingkatkan agar memenuhi segala kebutuhan masyarakat sambil memperoleh laba.

9.Pengertian bisnis menurut Steinford
Bisnis berarti aktifitas dalam penyediaan barang dan jasa yang diperlukan konsumen.

10.Pengertian bisnis menurut Musselman dan Jackson
Mereka berpendapat bahwa bisnis ialah jumlah keseluruhan aktifitas yang terorganisir dalam bidang perniagaan dan industri penyediaan barang dan jasa agar terpenuhi kebutuhan masyarakat serta dapat memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh ahli dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktifitas penjualan jasa dan barang yang bertujuan untuk mencari atau memperoleh keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus selama masih memberikan keuntungan bagi pemilik.

FUNGSI BISNIS

Fungsi bisnis adalah menciptakan nilai atau kegunaan suatu produk, yang awalnya tidak mempunyai nilai setelah diolah menjadi bernilai dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Nilai kegunaan yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dari konsumen.

2.TENTANG PENDIRIAN USAHA

Jenis-jenis badan usaha pada di golongkan dalam 2 hal berdasarkan lapangan usaha dan juga kepemilikan modal, pada lapangan usaha yaitu yang bergerak pada bidang ekstraktif, industry, agraris, jasa, dan perdagangan. Berikut beberapa penjelasan dan juga contoh dari jenis-jenis usaha.

Berdasarkan Lapangan Usaha
 
  • Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, dan penebangan kayu.

  • Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah hasil alam dan dapat menghasilkan keuntungan bagi lingkungan sekitar. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.


  •  Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam.

  •  Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

  •  Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
Berdasarkan Kepemilikan Modal Usaha
  •  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

  •  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

  •   Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

  •  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM. 
CARA MENDIRIKAN BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha berbeda dengan perusahaan perbedaanya yaitu badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat mengolah faktor-faktor produksi. Berikut ini cara membuat CV dan PT

CV(Comanditaire venootschap)
CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT(Perseroan Terbatas) perbedaanya adalah modal awal nya tidak ada minimum, sedangkan untuk PT minimum 50 juta bisa berbeda jika ada perubahan peraturan.
Kelebihan dari Perusahaan Persekutuan
  • Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
  • Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
  • Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
  • Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
  • Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
  • Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Syarat Pendirian/Pembentukan CV
Berikut ini adalah syarat buat CV Perusahaan:
  1. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang, seperti contoh gambar dibawah ini 
  2. Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur
  3. Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5  lbr berwarna
  4. Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

  6. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  7. Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat

1. Cara Ringkas Mendirikan/Membuat CV 

Cara ini terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat lalu memberikan ke jasa pengurusan CV atau PT. Mereka akan mengurus segala sesuatunya.

Setelah menyerahkan Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa pembuatan CV akan memberikan hasil:
  • Akte Pendirian CV,
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
  • TDP (Tanda Daftar perseroan),
  • SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan),
  • NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa Pembuatan CV). 

2. Cara Mengurus Sendiri Pembuatan CV

Kalo untuk biaya tergantung dari pada ketentuan domilisinya yang terpenting dalam pengurusan jika biayanya tidak rasional tinggal buat pengaduan ke OMBUSMAN unit kerja dibawah langsung Presiden RI, yang menangani keluhan untuk pelayanan publik, pertama ke notaris terlebih dahulu selanjutnya, nanti kita diminta tentuin tujuan membuat CV itu buat apa, lalu  ke notaris dan tunggu sekian hari hingga akhirnya akta itu jadi dan pastikan dah dapat tanda tangan panitera pengadilan.
Setelah jadi, kita ke kantor pajak ngurus NPWP. Setelah itu baru ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), bilang mo bikin CV. Kita akan dikasih banyak form yang harus diisi, mulai dari form Ijin Gangguan (HeungrgantO) yang harus minta tanda tangan tetangga sekitar, lurah dan camat hingga form SIUP-TDP.
Setelah smua dilengkapi, kumpulkan kembali ke KPT dan jangan lupa dirangkap tiga. Udah deh, tunggu hingga petugas KPT mensurvei tempat usaha kita. Bila semua lancar, kurang dari dua pekan SIUP dan TDP dah bisa diambil di kantor KPT dan sekali lagi saya ndak bayar apa-apa ke kantor KPT kecuali biaya administrasi sebesar Rp. 10 ribu.

CARA MEMBUAT BADAN USAHA PT

Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.

Langkah awal adalah menentukan kualifikasi usaha berdasarkan SIUP sebagai berikut :

  1. Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

  1. Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

  1. Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Tahapan Proses Pendirian PT

  • Tahap 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan;
  • Tahap 2. Pembuatan Akta Pendirian PT;
  • Tahap 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Tahap 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Tahap 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI;
  • Tahap 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha;
  • Tahap 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan;
  • Tahap 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.

Syarat Pendirian PT

  • Mengisi formulir Pendirian PT;
  • Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternatif;
  • Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan;
  • Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris);
  • Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan;
  • Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan;
  • Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  • Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
 


Referensi:
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-manfaat-dan-tujuan-bisnis.html
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-bisnis-manfaat-bisnis-dan-tujuan-bisnis.html
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://junaedistmik2011089.blogspot.co.id/2013/03/cara-membuat-badan-usaha-cv.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3530/cara-mendirikan-cv


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trik sulap dengan ilmu SAINS

TRANS TV,TRANS 7, DAN ANTV DITEGUR!

GEDUNG-GEDUNG PALING MENYERAMKAN